Hak Cipta

Pendaftaran hak cipta di Indonesia
Sesuai yang diatur pada bab IV UU hak cipta, pendaftaran hak cipta diselenggarakan  oleh Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di bawah Kementrian hukum dan Hak Asasi Manusia. Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung  ciptaannya melalui konsultan HKI. Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun situs web Ditjen HKI.

Pendaftaran hak cipta di Indonesia
Di Indonesia, pendaftaran ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi pencipta atau pemegang hak cipta, dan timbulnya perlindungan suatu ciptaan dimulai sejak ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan karena pendaftaran. Namun demikian, surat pendaftaran ciptaan dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan. Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta, pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di bawah [Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia]]. Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun situs web Ditjen HKI. "Daftar Umum Ciptaan" yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HKI dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.

Pendaftaran Ciptaan
Untuk mendapatkan perlindungan sebagai pemegang hak cipta, pencipta atau pihak lain yang menerima hak tersebut perlu mengajukan pendaftaran terlebih dahulu. Adapun ketentuan pendaftaran hak cipta adalah sebagai berikut:
Direktorat Jenderal menyelenggarakan pendaftaran ciptaan dan dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan
Daftar Umum Ciptaan tersebut dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya
Setiap orang dapat memperoleh untuk dirinya sendiri suatu petika dari Daftar Umum Ciptaan tersebut    dengan dikenai biaya
Ketentuan tentang pendaftaran tidak merupakan kewajiban untuk mendapatkan hak cipta.
Pendaftaran ciptaan dalam daftar umum ciptaan tidak mengandung arti sebagai pengesahan atas ciptaan yang didaftarkan. Dalam Daftar Umum Ciptaan memuat antara lain :
  • ·         Nama pencipta dan pemegang hak cipta
  • ·         Tanggal penerimaan surat permohonan
  • ·         Nomor pendaftaran ciptaan
  • ·         Tanggal lengkapnya persyaratan sebagaimana ketentuan berikut:
  • ·         Pendaftaran ciptaan dalam Daftar Umum Ciptaan dilakukan atas permohonan yang diajukan oleh pencipta atau oleh penegang hak cipta atau kuasa

·         Permohonan diajukan kepada Direktorat Jenderal dengan surat rangkap 2 (dua) yang ditulis dalam bahasa Indonesia dan disertai contoh ciptaan atau penggantinya dengan dikenai biaya
Terhadap permohonan, Direktorat Jenderal akan memberikan keputusan paling lama 9 (sembilan) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap
Kuasa sebagaimana dimaksud adalah konsultan yang terdaftar pada Direktorat Jenderal

Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara untuk dapat diangkat dan terdaftar sebagai konsultan diatur lebih lanjut dalam peraturan Pemerintah

sumber : http://sutiawantresno.blogspot.com/2013/11/hak-cipta-dan-hak-paten-beserta-contoh.html

0 comments:

Post a Comment